Cara Membuat NPWP Pribadi, Ayo segera Buat

media serpong - Cara Membuat NPWP Pribadi - Membuat NPWP pribadi tidak sulit, kamu bisa membuatnya melalui dua cara, yaitu cara online dan offline. Silahkan kamu pilih cara yang menurut kamu paling cocok.


Cara membuat NPWP secara Offline


Cara membuat NPWP secara offline atau langsung, dapat dilakukan dengan

Mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah kamu.

Cara membuat NPWP pribadi secara Online

Kunjungi website resmi Dirjen Pajak pada alamat www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login

Kemudian kamu harus mengisi data pendaftaran pengguna dengan benar.

Selanjutnya kamu aktivasi akun di email kamu.

Setelah aktivasi, silahkan kamu isi formulir permintaan NPWP dengan lengkap.

Kirim formulir pendaftaran, lalu cetak (print)

Menandatangani formulir registrasi wajib pajak dan melengkapi dokumen.

Kirimkan formulir registrasi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam beberapa hari ke depan, Cek dan tunggu hasil kiriman kartu NPWP anda.

Nah, itulah cara membuat NPWP pribadi. Sekarang sudah mudah, jadi jangan sampai kamu ngga punya NPWP ya! ayo segera urus NPWP kamu!

Serpongku.com
Baca juga tentang:

Komentar